Sektor Perkebunan Kelapa Sawit
0 Comments »JAKARTA. Ini bisa menjadi berita bagus bagi para investor perkebunan kelapa sawit. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kehutanan, sedang menyiapkan Peraturan Menteri yang akan memasukkan perkebunan kelapa sawit menjadi bagian dari tanaman hutan. Dengan peraturan ini, diharapkan tekanan terkait perusakan lingkungan bagi sektor perkebunan sawit akan bisa dihilangkan.
Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan (BPK) Kementerian Kehutanan Hadi Daryanto mengatakan PP yang memperbolehkan dimasukkannya perkebunan sawit sudah ada, sehingga sekarang yang perlu dilakukan adalah mengeluarkan peraturan menteri yang mempertegasnya. “PP-nya sudah ada tinggal peraturan menteri saja, kita akan segera mengeluarkannya,” kata Hadi di Jakarta, hari ini.
Ia mengatakan, peraturan ini tidak akan menarik kewenangan Kementerian Pertanian di sektor tersebut. Dengan peraturan ini diharapkan investasi di kelapa sawit tidak akan mengorbankan kawasan hutan, namun tetap berjalan. “Seperti Malaysia, juga seperti definisi FAO (Food and Agriculture Organization) yang menyatakan kebun juga tetap merupakan kawasan hutan. Buat Kehutanan akan ada kenaikan investasi , namun kalau komoditas dicatat oleh Badan Pusat Statistik (BPS) masuk pertanian kan tidak masalah ,” katanya.
Menurutnya, hal yang sangat bodoh jika Indonesia menggunakan dikotomi atau pembedaan antara perkebunan dan kehutanan, apalagi di peraturan seperti UU 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan peraturan seperti PP 6 tahun 2007 memperbolehkan dimasukkannya perkebunan ke sektor kehutanan. Dalam peraturan tersebut dikatakan, tanaman berbagai jenis bisa dimasukkan dalam sektor kehutanan.
Dengan masuk ke sektor kehutanan, maka akan ada mozaik bukan hanya kebun sawit keseluruhan. “Jika masuk kebun maka semua sawit, tapi di kehutanan ada mozaik, 70% tanaman pokok, 25% tanaman kehidupan dan 5% tanaman pangan,” katanya. Dengan mozaik itu, menurut Hadi, akan ada kawasan lindung yang ditujukan untuk pelestarian lingkungan dan perlindungan satwa sehingga wawasan lingkungannya akan lebih kuat.
Menurutnya, izin yang diberikan untuk perkebunan sawit nantinya bukan berupa hak guna usaha (HGU), karena dengan HGU seperti menjadi milik pribadi sehingga investor akan melakukan efisiensi sehingga semua ruang akan ditanami sawit. Ia mencontohkan, di kehutanan ada Hutan Tanaman Industri (HTI) yang lebih bagus dari segi lingkungan karena ada zoning.
Ketentuan ini akan diberlakukan untuk investasi kelapa sawit yang baru, dan kepada regenerasi dari investasi yang sudah jalan. “Yang sudah jalan akan susah diterapkan, nanti pada waktu regenerasi baru akan diberlakukan,” katanya.
Kelapa sawit komplit disiniDirektur Jenderal Bina Produksi Kehutanan (BPK) Kementerian Kehutanan Hadi Daryanto mengatakan PP yang memperbolehkan dimasukkannya perkebunan sawit sudah ada, sehingga sekarang yang perlu dilakukan adalah mengeluarkan peraturan menteri yang mempertegasnya. “PP-nya sudah ada tinggal peraturan menteri saja, kita akan segera mengeluarkannya,” kata Hadi di Jakarta, hari ini.
Ia mengatakan, peraturan ini tidak akan menarik kewenangan Kementerian Pertanian di sektor tersebut. Dengan peraturan ini diharapkan investasi di kelapa sawit tidak akan mengorbankan kawasan hutan, namun tetap berjalan. “Seperti Malaysia, juga seperti definisi FAO (Food and Agriculture Organization) yang menyatakan kebun juga tetap merupakan kawasan hutan. Buat Kehutanan akan ada kenaikan investasi , namun kalau komoditas dicatat oleh Badan Pusat Statistik (BPS) masuk pertanian kan tidak masalah ,” katanya.
Menurutnya, hal yang sangat bodoh jika Indonesia menggunakan dikotomi atau pembedaan antara perkebunan dan kehutanan, apalagi di peraturan seperti UU 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan peraturan seperti PP 6 tahun 2007 memperbolehkan dimasukkannya perkebunan ke sektor kehutanan. Dalam peraturan tersebut dikatakan, tanaman berbagai jenis bisa dimasukkan dalam sektor kehutanan.
Dengan masuk ke sektor kehutanan, maka akan ada mozaik bukan hanya kebun sawit keseluruhan. “Jika masuk kebun maka semua sawit, tapi di kehutanan ada mozaik, 70% tanaman pokok, 25% tanaman kehidupan dan 5% tanaman pangan,” katanya. Dengan mozaik itu, menurut Hadi, akan ada kawasan lindung yang ditujukan untuk pelestarian lingkungan dan perlindungan satwa sehingga wawasan lingkungannya akan lebih kuat.
Menurutnya, izin yang diberikan untuk perkebunan sawit nantinya bukan berupa hak guna usaha (HGU), karena dengan HGU seperti menjadi milik pribadi sehingga investor akan melakukan efisiensi sehingga semua ruang akan ditanami sawit. Ia mencontohkan, di kehutanan ada Hutan Tanaman Industri (HTI) yang lebih bagus dari segi lingkungan karena ada zoning.
Ketentuan ini akan diberlakukan untuk investasi kelapa sawit yang baru, dan kepada regenerasi dari investasi yang sudah jalan. “Yang sudah jalan akan susah diterapkan, nanti pada waktu regenerasi baru akan diberlakukan,” katanya.
0 Responses to "Sektor Perkebunan Kelapa Sawit"
Posting Komentar